Dokumentasi Foto: surat peryataan yang dibuat sepihak
KONAWE SELATAN — Lintangsultra.com Kasus dugaan tidak dikembalikannya seorang bayi berusia 11 bulan kepada orang tua kandungnya yang menyeret nama Kepala Sekolah SDN 8 Tinanggea, Rosnawati alias Bu Ros, mendapat perhatian publik dan kini menjadi sorotan.
Berdasarkan keterangan ayah bayi, Sadam (33), anak perempuannya diduga sempat tidak dikembalikan setelah sebelumnya dititipkan kepada keluarga pihak lain. Sadam menyebut, saat hendak mengambil kembali anaknya, muncul permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengambilan bayi tersebut.
Menurut Sadam, awal kejadian bermula ketika dirinya menitipkan anaknya kepada adik iparnya Jepri yang merupakan suami adiknya anak dari Rosnawati. Penitipan tersebut dilakukan karena kondisi tertentu yang membuat Sadam belum dapat menjaga anaknya secara langsung.
Namun, beberapa hari kemudian, menurut pengakuan Sadam, muncul sebuah surat yang diduga berkaitan dengan pengasuhan anak dan diminta untuk ditandatangani. Sadam mengaku tidak mengetahui secara jelas maksud dan akibat dari surat tersebut.
Setelah kurang lebih 22 hari, Sadam kemudian datang untuk mengambil kembali anaknya. Akan tetapi, ia mengaku bayi tersebut tidak langsung diserahkan kepadanya.
Sadam menyampaikan bahwa dirinya diminta membayar sejumlah uang sebelum anaknya dikembalikan.
“Kalau mau ambil, bayar Rp500 ribu per hari, atau saya beli saja saya kasih kamu Rp10 juta,” kata Sadam mengutip pernyataan yang diduga disampaikan kepadanya.
Selain persoalan tersebut, Sadam juga mengungkapkan bahwa bayi yang sebelumnya berada di wilayah Tinanggea kemudian dipindahkan ke Wawotobi dan selanjutnya dibawa ke Kota Kendari oleh Jepri.
Ia menilai kondisi tersebut membuat dirinya semakin khawatir terhadap keadaan anaknya. Sadam mengaku saat bayi berada di Kendari, anaknya hanya dititipkan kepada pihak lain tanpa perlengkapan kebutuhan bayi yang memadai.
Atas kejadian tersebut, Sadam menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak asuh dan memastikan keselamatan anaknya.
Pendampingan terhadap Sadam dilakukan oleh Iswan Safar Ketua Tamalaki Wonua Ndolaki DPD Konsel, Ia menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut melalui proses hukum yang berlaku.
“Kami akan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku. Ini menyangkut kepentingan seorang anak dan harus mendapat perhatian serius,” ujar Iswan Safar.
Secara hukum, dugaan peristiwa tersebut dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila memenuhi unsur pidana, di antaranya terkait dugaan perampasan kemerdekaan, dugaan pemaksaan atau permintaan sejumlah uang, serta dugaan pelanggaran terhadap perlindungan anak.
Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media lintangsultra.com, Rosnawati, S.Pd., membantah adanya unsur pemaksaan dalam persoalan tersebut.
Rosnawati menjelaskan bahwa dirinya memiliki alasan terkait pengasuhan anak dan menyebut adanya surat.
Ia juga membantah dirinya sebagai tempat penitipan anak dan menyampaikan bahwa selama ini telah merawat serta memenuhi kebutuhan anak tersebut.
“Saya bukan tempat penitipan anak, bukan babysitter. Namanya sudah ada surat penyerahan, bukan sesuka orang tuanya datang ambil. Berapa pun yang saya minta itu hak saya karena saya sudah merawat, memberi makan dan sebagainya,” katanya.”melalui chat pesan whatsaap.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, serta melalui mekanisme hukum yang berlaku.
(Lintangsultra.com)


