KENDARI – lintangsultra.com
Polemik pemberitaan terkait dugaan “kongkalikong” antara pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Selatan (Konsel) dengan seorang pengacara memasuki babak hukum. Pengacara Samsuddin, SH., MH., resmi melaporkan Adi Mangidi dan media MEDIACITA.com ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pencemaran nama baik.


Laporan tersebut tercatat dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: THL/462/VI/2026/Ditreskrimsus tertanggal 19 Juni 2026.
Samsuddin menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan terkait pemberitaan MEDIACITA.com pada 17 Juni 2026 yang memuat tudingan adanya dugaan kongkalikong antara dirinya dengan pihak Pertanahan Konsel dalam persoalan sengketa lahan.
“Hari ini, 19 Juni 2026, saya resmi melaporkan Adi Mangidi dan MEDIACITA.com atas dugaan pencemaran nama baik,” ujar Samsuddin.
Menurut Samsuddin, tudingan yang diberitakan tersebut tidak pernah dilakukan olehnya maupun pihak BPN Konsel. Ia menilai pemberitaan tersebut telah merugikan nama baiknya sebagai seorang advokat karena memuat dugaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Adi Mangidi disebut menyampaikan dugaan adanya kerja sama tidak semestinya antara Samsuddin dengan pihak Pertanahan Konsel terkait persoalan lahan yang sedang bersengketa. Namun, Samsuddin membantah tudingan tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang diberitakan.
Samsuddin juga menyoroti bahwa pihaknya tidak diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab sebelum berita tersebut diterbitkan. Menurutnya, hal itu menyebabkan informasi yang beredar menjadi tidak berimbang dan berdampak terhadap reputasi serta nama baiknya.
“Saya menghormati kerja jurnalistik, namun setiap pemberitaan harus tetap berpedoman pada prinsip keberimbangan dan memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak yang diberitakan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait laporan tersebut, proses hukum selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Adi Mangidi dan MEDIACITA.com belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Redaksi lintangsultra.com)


