Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

DP3A Konsel Bantah Dugaan Intervensi Kasus, Soroti Pemberitaan Tanpa Konfirmasi

Foto Istimewa: St. Hafsa, S.IP.,M.SI

 

KONAWE SELATAN — Lintangsultra.com – Polemik pemberitaan terkait dugaan intervensi dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Konawe Selatan mendapat tanggapan resmi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan.

Kepala DP3A Konawe Selatan, Hj. St Hafsa, S.IP., M.Si, membantah tudingan yang menyebut pihaknya melakukan intervensi terhadap proses hukum maupun pengambilan keputusan korban dan keluarga. Pernyataan tersebut disampaikan di Konawe Selatan, Selasa (19/5/2026).

Menurut Hafsa, DP3A hanya menjalankan fungsi pendampingan sesuai tugas dan kewenangan lembaga dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban. Ia menegaskan, seluruh komunikasi yang dilakukan kepada korban dan keluarga bersifat terbuka dan tidak mengandung unsur tekanan ataupun paksaan.

“DP3A hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Tidak ada intervensi ataupun pemaksaan keputusan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam proses pendampingan, pihaknya hanya menyampaikan sejumlah opsi penyelesaian yang secara hukum dapat ditempuh oleh korban dan keluarga, mulai dari jalur hukum positif, mekanisme adat atau kekeluargaan, hingga keputusan pribadi para pihak apabila mengarah pada pernikahan.

Namun demikian, Hafsa menegaskan seluruh keputusan tetap berada di tangan korban dan keluarga tanpa campur tangan DP3A.

“Yang kami sampaikan adalah gambaran umum agar korban dan keluarga memahami hak serta pilihan yang dimiliki. Keputusan tetap sepenuhnya berada di tangan mereka,” katanya.

DP3A juga membantah informasi yang menyebut adanya pembahasan kompensasi berupa uang maupun ternak dalam proses pendampingan korban. Hafsa menilai informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saat pertemuan dengan korban, tidak ada pembicaraan soal uang ataupun sapi. Informasi itu tidak benar,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD PPWI Provinsi Sulawesi Tenggara, La Songo, mengkritik pemberitaan yang dinilai tidak menerapkan prinsip keberimbangan karena memuat informasi tanpa konfirmasi kepada pihak terkait.

Ia menegaskan media massa tetap wajib menjalankan prinsip verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

“Jangan membangun opini publik berdasarkan informasi yang belum diverifikasi. Pers memiliki kebebasan, tetapi juga memiliki tanggung jawab,” ujarnya.

La Songo meminta media yang mempublikasikan pemberitaan tanpa konfirmasi untuk segera melakukan klarifikasi. Ia menyebut pihaknya memberikan waktu 3 x 24 jam sebelum mempertimbangkan langkah hukum.

Menurutnya, upaya tersebut bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan mendorong penerapan etika jurnalistik dan perlindungan terhadap semua pihak, termasuk korban.

Di tengah polemik yang berkembang, DP3A Konawe Selatan menegaskan tetap fokus menjalankan tugas pendampingan korban serta mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Fokus kami adalah memastikan korban terlindungi, pendampingan berjalan, dan proses hukum tetap dihormati,” tutup Hj. St Hafsa.

Redaksi: Tim

Popular Articles