LS, Konsel – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Pekerja Lingkar Tambang Bersatu (KPLT-B) geruduk kantor PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Jumat (16/6/2023).
Aksi demonstrasi tersebut digelar untuk menuntut pertanggung jawaban pihak PT WIN yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada beberapa karyawannya.
Massa aksi yang dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan Sarwan menyampaikan berbagai tuntutan karyawan PT WIN yang masih aktif maupun yang sudah di PHK oleh perusahaan.
Sarwan dalam orasinya mengatakan ada beberapa substansi tuntutan yang disuarakan yakni terkait pesangon, gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), kelebihan jam kerja, cuti, BPJS Ketenagakerjaan dan THR.
“Ini merupakan tuntutan dari 8 tenaga kerja yang di PHK sepihak dengan alasan efisiensi, disisi lain puluhan karyawan aktif juga meminta PT WIN membayar kekurangan gaji yakni pemberian upah di bawah UMP selama bertahun-tahun bekerja,” ucap Sarwan yang juga Ketua Umum SBSI Kabupaten Konsel.
Sarwan juga menyesalkan PT. WIN selama beroperasi tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku hingga berujung meniadakan hak-hak karyawan dan bahkan merugikan karyawan selama bertahun-tahun.
“Kita paham bersama penetapan UMP dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Rp. 2.758.000., namun ironinya PT. WIN mengupah karyawan hanya sebesar Rp. 1.000.000.,- itu tidak sesuai dengan Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2013, Undang-undang Nomor 13 tahun 2013, PP Nomor 36 tahun 2021, dan Undang-undang Cipta kerja No 11 tahun 2020,” jelas Sarwan.
“Bahkan ada karyawan mengalami insiden kecelakan kerja tiba-tiba di PHK tanpa santunan. Karyawan yang bekerja 3 tahun upah yang diterima hanya 2 tahun masa kerja dan tidak ada penerapan K3. PT WIN juga mempekerjakan karyawan selama bertahun-tahun tanpa kontrak kerja dan PT. WIN ini tidak mau membayar komponen hak-hak tenaga kerja yang sudah di PHK sesuai Undang-undang,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Lapangan Aksi Pemrin menegaskan jika perusahaan tidak segera mengambil langkah untuk memenuhi tuntutan pekerja, maka pihak pekerja akan melakukan aksi mogok kerja.
“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi maka karyawan akan melakukan mogok kerja secara terus menerus dan memboikot segala aktivitas perusahaan,” tegasnya.
Reporter : Iswan



