KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Aswan Malaba S.sos, warga desa Pelandia, kecamatan buke, kabupaten Konawe selatan, provinsi Sulawesi tenggara (SULTRA) melaporkan secara resmi dipolsek buke, dugaan adanya pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh oknum ketua kelompok tani inisial ‘J’ yang telah mencatut namanya melalui pembentukan Kelompok Tani pada tahun 2020. sehingga berdasarkan alat bukti yang sudah ada sudah cukup kuat hari ini saya membuat laporan polisi (LP) secara resmi nomor: Lap adua/22/1X/2024/Res Konsel/Sek Buke.rabu 5/9/2024)
Awalnya saya merasa kaget setelah mengetahui fakta bahwa nama saya dicatut serta dipalsukan tanda tangan saya.
“nama saya ditulis tanpa sepengetahuanku, dan yang lebih Parahnya lagi nama saya terdaftar sebagai penerima bantuan, yang dikuat kan melalui daftar nama serta tanda tangan sebagai anggota kelompok penerima bantuan.” Tuturnya.
tertulis dalam daftar Kelompok Tani, apalagi Kelompok Tani itu selalu ada jatah pupuk dari pertanian.
Pelapor sudah meminta klarifikasi kepada beberapa pihak, namun karena jawaban yang kurang memuaskan serta tidak ada itikad baik dari pihak yang diduga memalsukan tanda tangan saya.
Atas dasar ini saya tempuh melalui jalur hukum, agar oknum tersebut segera di panggil dan di proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dinegara ini.” harap nya
Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.
*Is One*