LS, Konsel – Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-K.P.K) Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Kepala Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel atas dugaan indikasi korupsi.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua L-KPK Konsel Yusdar, Rabu (10/5/2023) usai memasukkan laporan di Polda Sultra dan telah diterima laporan tersebut dengan Nomor : STPL/173/V/2023/Ditreskrimsus.
“Pelaporan hari ini di Polda Sultra kami lakukan untuk mencari titik terang terkait dana CSR yang dikelola oleh Kepala Desa Wonua Kongga,” jelas Yusdar.
Karena menurut Yusdar, Kepala Desa Wonua Kongga dalam mengelola dana CSR tersebut diduga tertutup tanpa memberikan informasi yang jelas kepada masyarakatnya.
Pelaporan yang dilakukanya ini bermula saat dirinya menerima aduan masyarakat Wonua Kongga yang diterimanya pada 15 April 2023, lalu dirinya mengumpulkan beberapa bukti pendukung hingga berujung pada pelaporan di Polda Sulawesi Tenggara.
“Saya menerima aduan masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan dana CSR ini. Dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah makanya laporan tersebut saya teruskan ke Polda Sulawesi Tenggara,” ucap Yusdar.
Pihaknya sebagai lembaga kontrol berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sultra, untuk segera mengungkap perihal dana CSR ini yang bersumber dari PT. Integra Mining Nusantara.
“Sehingga apabila terbukti ada indikasi korupsi yang diduga kuat dilakukan oleh Kades Wonua Kongga, agar Kades tersebut diberikan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum terkonfirmasi dengan yang bersangkutan.
(*)