KONAWE SELATAN — Lintangsultra.com — Perkara pidana dengan terdakwa Syarif alias Ambo bin Lasapiri berakhir dengan putusan bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 2 September 2026, dalam perkara Nomor 64/Pid.B/2026/PN Adl, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah Desa Pewutaa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Terdakwa dalam perkara tersebut didampingi tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Cabang Konawe Selatan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan:
“Menyatakan Terdakwa atas nama SYARIF Als AMBO Bin LASAPIRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum.”
Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim kemudian membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
Selain membebaskan terdakwa, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Syarif alias Ambo dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.
Majelis Hakim turut memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Perkara Berakhir dengan Putusan Bebas
Putusan bebas tersebut menjadi titik akhir pemeriksaan perkara Syarif alias Ambo pada tingkat Pengadilan Negeri Andoolo.
Berdasarkan amar putusan yang diterima, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua Penuntut Umum.
Dengan demikian, secara hukum berdasarkan putusan yang dibacakan tersebut, Syarif alias Ambo dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang didakwakan kepadanya dalam perkara tersebut.
Majelis Hakim juga menetapkan pemulihan hak terdakwa sebagai bagian dari konsekuensi putusan bebas tersebut.
Didampingi Tim LBH HAMI Konsel
Dalam menghadapi perkara tersebut, Syarif alias Ambo sebelumnya memberikan Surat Kuasa Khusus Nomor: 60/SKK/LBH-HAMI-KONSEL/2026 kepada tim hukum dari LBH HAMI Cabang Konawe Selatan.
Surat kuasa tersebut ditandatangani pada 24 Juni 2026 dan memberikan kewenangan kepada tim hukum untuk mewakili, mendampingi serta membela kepentingan hukum Syarif alias Ambo sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 64/Pid.B/2026/PN Adl.
Adapun nama-nama yang tercantum dalam surat kuasa sebagai penerima kuasa terdiri dari:
Aminudin, S.H., M.H., CLA., CPM., CBPARB
Lahamilidi, S.H.
Kasran Silondae, S.H.
Laoke, S.HI., M.H.
Sumarto, S.H.
Ardianto, S.H.
Tim tersebut merupakan Advokat/Paralegal pada Kantor LBH HAMI Provinsi Sulawesi Tenggara Cabang Konawe Selatan.
Dalam pemberian kuasa tersebut, tim hukum memperoleh kewenangan untuk mendampingi pemberi kuasa dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Andoolo.
Kewenangan itu antara lain mencakup pendampingan dalam proses hukum, menghadapi penyidik maupun pejabat instansi terkait, serta melakukan tindakan hukum yang diperlukan untuk kepentingan pembelaan terdakwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim hukum juga diberikan kewenangan untuk mengajukan bukti surat dan menghadirkan saksi dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan.
LBH HAMI: Unsur Dakwaan Tidak Terbukti
Ketua LBH HAMI Cabang Konawe Selatan, La Hamildi, S.H., menyampaikan rasa syukur atas putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Andoolo terhadap kliennya.
Menurut La Hamildi, sejak awal proses persidangan, pihak penasihat hukum meyakini bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada kliennya tidak terbukti secara meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami bersyukur Majelis Hakim PN Andoolo telah memutuskan klien kami bebas. Dari awal kami meyakini unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti. Ini adalah bentuk komitmen LBH HAMI Konsel untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses keadilan dan pendampingan hukum,” ujar La Hamildi.
Ia menegaskan, pihaknya menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo, termasuk putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.
Menurutnya, proses peradilan harus tetap ditempatkan sebagai mekanisme untuk menguji fakta, alat bukti dan unsur-unsur hukum dalam suatu perkara secara objektif.
Keluarga Terdakwa Sampaikan Terima Kasih
Usai persidangan, terdakwa Syarif alias Ambo bersama keluarga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh tim penasihat hukum LBH HAMI Konsel yang telah memberikan pendampingan selama proses perkara berlangsung.
Keluarga mengaku merasa lega setelah mendengar putusan bebas yang dibacakan Majelis Hakim.
Salah seorang anggota keluarga terdakwa menyampaikan penghargaan kepada Ketua LBH HAMI Konsel beserta seluruh tim hukum yang dinilai telah memberikan pendampingan selama Syarif menghadapi proses hukum.
“Terima kasih banyak kepada Bapak Ketua La Hamildi dan seluruh tim LBH HAMI. Kami tidak bisa membalas jasa bapak-bapak. Berkat bantuan dan pendampingan bapak, anak kami bisa bebas hari ini. Semoga Allah membalas kebaikan bapak semua,” ucapnya dengan haru.
Barang Bukti Flashdisk Dikembalikan kepada Penyidik
Selain mengatur mengenai status terdakwa, Majelis Hakim dalam putusannya juga menetapkan status barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu barang bukti yang disebutkan dalam amar putusan berupa satu buah flashdisk merek Olike All Metal dengan kapasitas penyimpanan 4 GB (gigabyte).
Terhadap barang bukti tersebut, Majelis Hakim menetapkan agar dikembalikan kepada penyidik.
Sementara itu, untuk biaya perkara, Majelis Hakim menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.
LBH HAMI Tegaskan Komitmen Berikan Bantuan Hukum
La Hamildi mengatakan, perkara tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen LBH HAMI Cabang Konawe Selatan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
Menurutnya, bantuan hukum tidak hanya berkaitan dengan pendampingan di ruang persidangan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memastikan masyarakat memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan proses hukum.
LBH HAMI Konsel menyatakan akan terus berupaya memberikan pendampingan kepada masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan akses terhadap layanan bantuan hukum dan memiliki keterbatasan ekonomi.
Bagi LBH HAMI Konsel, pendampingan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjunjung tinggi asas keadilan, hak asasi dan hak-hak hukum setiap warga negara.
Putusan Berlaku pada Tingkat PN, Upaya Hukum Tetap Terbuka
Dengan dibacakannya putusan bebas pada Rabu, 2 September 2026, pemeriksaan perkara Nomor 64/Pid.B/2026/PN Adl di tingkat Pengadilan Negeri Andoolo telah menghasilkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi pembebasan Syarif alias Ambo dari seluruh dakwaan sebagaimana tercantum dalam amar putusan serta pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.
Namun demikian, sebagaimana prinsip dalam sistem peradilan pidana, para pihak tetap memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai perkara ini merujuk pada amar putusan Majelis Hakim PN Andoolo yang menyatakan terdakwa Syarif alias Ambo bin Lasapiri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua Penuntut Umum.
Redaksi: LS


