KENDARI – Lintangsultra.com Aksi sekelompok massa yang menyatakan dukungan terhadap aktivitas pertambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menuai gelombang kritik dari masyarakat di media sosial.
Aksi yang mengatasnamakan warga lingkar tambang tersebut berlangsung di depan Kantor Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (8/6/2026). Massa menyampaikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional perusahaan tambang nikel yang saat ini tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan dampak lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.
Namun, aksi tersebut justru memicu beragam tanggapan dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial menilai dukungan terhadap aktivitas pertambangan tidak seharusnya mengabaikan persoalan lingkungan dan keselamatan warga yang tinggal di sekitar area operasi tambang.
Salah satu komentar datang dari akun Facebook Erfan Somarintano yang menegaskan bahwa dukungan masyarakat tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum.
“Jangankan ribuan, jutaan rakyat pun yang mendukung, jika menambang tidak sesuai aturan atau menyalahi aturan, wajib ditindak,” tulisnya.
Komentar senada juga disampaikan akun Facebook Adehafiz Ade yang mengingatkan potensi dampak jangka panjang yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.
“Kasihan, hanya dengan uang Rp100 ribu mereka langsung luluh. Mereka tidak tahu dampak yang akan datang. Foto ini kita simpan baik-baik sebagai bukti dan kita lihat nanti apa yang akan mereka katakan ketika dampaknya dirasakan,” tulisnya di kolom komentar.
Sementara itu, akun Facebook Podada Konsel menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang dapat terjadi apabila aktivitas pertambangan tidak dikelola secara berkelanjutan.
“Percuma ada tambang kalau lahan habis dan risiko bencana meningkat. Dampaknya mungkin belum terasa sekarang, tetapi bisa dirasakan di masa mendatang,” tulis akun tersebut.
Komentar lain datang dari akun Muhammad Yusuf yang menyinggung pentingnya reklamasi pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.
Di tempat terpisah, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara, Jefri Rembasa, turut menyampaikan kritik terhadap aktivitas PT WIN. Menurutnya, perusahaan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Perusahaan ini sebelumnya pernah menjadi sorotan karena aktivitas pertambangan yang berada di belakang area sekolah. Kini aktivitas tambang kembali menjadi perhatian karena lokasinya berada dekat pemukiman warga. Persoalan ini sudah sepatutnya menjadi atensi Kementerian ESDM RI dan aparat penegak hukum,” ujar Jefri.
Jefri juga menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh tim kuasa hukum Fatahilah, SH., MH & Partner yang mengajukan gugatan terkait aktivitas pertambangan tersebut.
Menurutnya, upaya hukum merupakan jalur yang tepat untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang mengaku terdampak aktivitas pertambangan.
“Kami mendukung proses gugatan tersebut dan berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, demi terciptanya keadilan bagi seluruh pihak,” tutup Jefri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai kritik dan komentar yang berkembang di ruang publik mengenai aktivitas pertambangan di Desa Torobulu.
Red.



