Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Kuasa Hukum PT Kilau Indah Cemerlang Soroti Proses Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial, Minta Evaluasi Kinerja Mediator

Foto: dokumentasi bersama

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Kuasa Hukum PT Kilau Indah Cemerlang, Samsuddin,.SH.,MH  menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan mediasi perselisihan hubungan industrial antara pekerja atas nama Aan Sulkanto dan PT Kilau Indah Cemerlang yang difasilitasi oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan.

Menurut Samsuddin, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu menjadi perhatian dan evaluasi terhadap proses mediasi yang telah berlangsung. Ia menilai pelaksanaan mediasi tersebut belum berjalan secara maksimal dan berpotensi merugikan pihak perusahaan.

“Kami menilai terdapat beberapa kekeliruan dalam proses mediasi yang dilakukan oleh mediator sehingga menimbulkan keberatan dari pihak perusahaan,” ujar Samsuddin kepada media.

Adapun sejumlah poin yang menjadi dasar keberatan pihak perusahaan, antara lain:
Pertama, pihak perusahaan menilai mediator kurang cermat dalam memeriksa dokumen yang telah diajukan selama proses mediasi. Menurut Samsuddin, terdapat perbedaan penyebutan nama perusahaan dalam laporan pekerja, dokumen perusahaan, risalah mediasi, hingga anjuran tertulis yang diterbitkan.

Kedua, perusahaan mempertanyakan dasar perhitungan pesangon yang digunakan mediator. Hal tersebut, menurutnya, terlihat dari adanya perbedaan nominal pesangon yang muncul dalam tahapan mediasi pertama, risalah mediasi, maupun anjuran tertulis yang diterbitkan.

Ketiga, pihak perusahaan menyoroti adanya dua dokumen anjuran tertulis yang disebut diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 29 Mei 2026, namun dengan nomor surat yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan terkait administrasi dan proses penerbitan dokumen dimaksud.

Atas sejumlah hal tersebut, Samsuddin meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan maupun Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas mediator yang menangani perkara tersebut.

“Kami berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara objektif terhadap proses mediasi yang telah dilaksanakan agar tercipta kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak mediator maupun Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum PT Kilau Indah Cemerlang. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Redaksi/LS

Popular Articles