Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Marak Sabung Ayam Berkedok Hiburan, Masyarakat Agar Sadar: Ada Ancaman Pidana dan Sanksi Hukum Tegas

Foto gambar: Ilustrasi

 

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Praktik perjudian sabung ayam hingga kini masih ditemukan di sejumlah wilayah dan kerap berlangsung secara tersembunyi dengan dalih hiburan maupun tradisi. Padahal, aktivitas tersebut merupakan tindak pidana perjudian yang dilarang keras oleh hukum di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sabung ayam umumnya dilakukan dengan mempertemukan dua ekor ayam yang dipasangi taji atau pisau tajam, kemudian diadu hingga salah satu kalah bahkan mati. Dalam praktiknya, kegiatan tersebut hampir selalu disertai taruhan uang dalam jumlah tertentu sehingga masuk dalam kategori perjudian dan penyakit masyarakat yang wajib diberantas.

Masyarakat diimbau agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut karena selain melanggar hukum, sabung ayam juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lain, seperti perkelahian, konsumsi minuman keras, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, hingga seluruh elemen masyarakat diharapkan terus memberikan edukasi dan peringatan kepada warga mengenai bahaya perjudian serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Secara hukum, perjudian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 303 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur bahwa setiap orang yang ikut bermain judi di tempat umum atau lokasi yang dapat dikunjungi masyarakat dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau dikenakan sanksi denda.

Tidak hanya pemain, pihak yang menyediakan lokasi, arena, maupun fasilitas sabung ayam juga dapat dijerat pidana karena dianggap turut memfasilitasi praktik perjudian.

Masyarakat pun meminta aparat kepolisian dan penegak hukum bertindak tegas terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Penindakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran maupun dugaan perlindungan terhadap praktik perjudian sabung ayam.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak terkesan melakukan “backup” terhadap oknum maupun pihak tertentu yang terlibat di dalam aktivitas ilegal tersebut. Sebaliknya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Peran keluarga, tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan seluruh unsur warga sangat dibutuhkan untuk bersama-sama mengawasi lingkungan serta mencegah berkembangnya praktik perjudian di tengah masyarakat.

Dengan kerja sama semua pihak, praktik perjudian sabung ayam diharapkan dapat diberantas demi terciptanya kehidupan sosial yang aman, tertib, dan bermartabat.

(Red/LS)

Popular Articles