KONAWE KEPULAUAN – LintangSultra.com Proyek pembangunan Masjid Agung Al-Amal Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp46.367.480.000 yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak (multiyears) 2024–2025 itu dinilai tidak mencapai target penyelesaian sesuai masa kontrak.
Erlan, SH., MH., Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Konawe Kepulauan, mengungkapkan bahwa berakhirnya masa kontrak tanpa penyelesaian fisik 100 persen bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi memiliki implikasi hukum.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Karya Syarnis Pratama berdasarkan kontrak Nomor 600.1.15.2/013/SP/DPUTR-CKBK/III/2024 dan merujuk pada SK Bupati Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2023. Sesuai ketentuan, pekerjaan seharusnya rampung pada akhir Desember 2025.
“Jika masa kontrak telah berakhir namun progres fisik tidak sesuai target, maka itu masuk kategori wanprestasi. Apabila ditemukan adanya kerugian negara, maka menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Jika terbukti ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Erlan
Landasan Regulasi yang Disorot
Pemuda LIRA menyebut sejumlah regulasi yang dinilai relevan sebagai dasar pengusutan oleh aparat penegak hukum (APH), antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan tanggung jawab dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, terkait tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa atas kegagalan bangunan maupun ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak.
Pasal 55 dan 56 KUHP mengenai dugaan penyertaan apabila terdapat peran bersama dalam suatu perbuatan melawan hukum.
Erlan juga menyoroti besarnya anggaran pengawasan yang disebut mencapai Rp950 juta.
“Dengan nilai anggaran sebesar itu, sangat janggal jika proyek melampaui batas waktu tanpa langkah korektif yang tegas. Ini perlu diaudit secara menyeluruh,” ujarnya.
Erlan SH,,MH menyampaikan tiga tuntutan resmi: Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara agar segera melakukan penyelidikan serta memanggil kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR Konkep dan Direktur PT Karya Syarnis Pratama.
Meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas realisasi fisik dan serapan anggaran proyek.
Memberikan sanksi administratif berupa blacklist terhadap rekanan apabila terbukti melanggar ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan.
Pemuda LIRA menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi yang dilengkapi dokumentasi lapangan dan dokumen kontrak untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut juga direncanakan ditembuskan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta jajaran terkait di tingkat pusat.
“Kami ingin transparansi dan pertanggungjawaban. Proyek ini dibiayai uang rakyat. Jika ada kelalaian atau pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Erlan.
Hingga berita ini diterbitkan, LintangSultra.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Konawe Kepulauan dan pihak PT Karya Syarnis Pratama.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Red/LS)


