Foto Istimewa: Samsudin, SH,,MH
KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Kasus dugaan pengrusakan tanaman milik warga bernama Amran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT. Marketindo Selaras (MS) yang berlokasi di Kecamatan angata kabupaten konawe selatan provinsi sulawesi tenggara (SULTRA) Laporan polisi (LP) di polda sultra sejak awal tahun 2025 itu dinilai mandek dalam penanganan hingga kini belum ada kejelasan hukum
Samsuddin, SH,,MH Lembaga Bantuan Hukum Sultra Advokat Muda (LBH SAM), angkat bicara terkait lambannya proses hukum tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi dengan nomor LP/B/26/1/2025/SPKT Polda Sultra tertanggal 22 Januari 2025, namun hingga memasuki bulan ketujuh, namun hingga saat ini tidak ada kepastian hukum terkesan mandek.
“Sambungnya, semua saksi telah diperiksa, yang seharusnya perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap gelar perkara untuk menentukan apakah bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak,” Ungkap Samsuddin, Rabu 31/7/2025).
Selaku kuasa hukum saya telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan penyidik. Terakhir, penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-5 pada tanggal 21 Mei 2025. Namun setelah itu, tidak ada lagi informasi terbaru yang diberikan kepada pihak pelapor.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi sebagai kuasa hukum pelapor, kami juga berhak mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum hanya karena proses yang berlarut-larut tanpa kejelasan,” tambahnya.
Tanaman milik Amran yang dirusak perusahaan tersebut berada di atas lahan yang diklaim sebagai milik sah Amran. pengrusakan tanaman terjadi pada saat PT. Marketindo Selaras melakukan aktivitas di wilayah tersebut.
Atas kejadian itu, Amran dirugikan secara materiil dan moril, sehingga memilih menempuh jalur hukum.
Sebagai bentuk keseriusan, sambung Samsuddin, pihaknya juga telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Sultra guna meminta perhatian dan penegasan terhadap penanganan kasus tersebut.
“Kami berharap Bapak Kapolda sultra dapat memberikan atensi dan arahan agar perkara ini segera digelar dan diputuskan status hukumnya. Karena jika tidak, kami khawatir ini menjadi preseden buruk bagi pencari keadilan lainnya di sultra.
Perkara PT. Marketindo Selaras telah memakan korban.”tutup Samsudin
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi media lintangsultra.com masih berupaya menghubungi pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sultra untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan terkait penanganan kasus ini. Apabila sudah terkonfirmasi akan kami muat dalam pemberitaan selanjutnya.
Red: Aswan Malaba, S.sos



