LS, KENDARI – Ketua Rayon Pertanian Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Halu Oleo (UHO) Muh. Ikbal Laribae menyayangkan dan mengutuk keras tindakan diskriminasi terhadap salah satu aktivis dan para pekerja yang dilaporkan di Polres Konawe Selatan (Konsel) oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang bergerak di bidang pertambangan nikel di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.
Ikbal menjelaskan, bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan aktivis Sarwan pada 15 Juni 2023 lalu telah sesuai mekanisme aturan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, untuk memperjuangkan hak-hak karyawan yang di PHK sepihak oleh PT WIN, seperti hak pesangon, gaji di bawah UMP dan kelebiham jam kerja.
“Itulah dasar aksi tersebut. Maka sangat disayangkan saat karyawan memperjuangkan haknya justru dikriminalisasi atau dilaporkan, dimana saat ini kurang lebih 50 orang karyawan terlapor di Mapolres Konawe Selatan. Harusnya pihak perusahaan tersebut sadar, kalau tiap pemutusan hubungan kerja ada kewajiban yang harus ditunaikan sesuai Undang-Undang. Sebenarnya PT WIN ini sudah banyak aturan dia tabrak sejak beroperasi tahun 2017,” jelasnya.
Ikbal menambahkan, terkait delik menghalang-halangi aktivitas pertambangan yang menjadi rujukan pihak pelapor terhadap Sarwan tidak memenuhi unsur, sebab terkait pemalangan di jalan hauling PT. WIN itu diluar dari tanggung jawab Sarwan selaku jenderal lapangan saat melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
“Pemalangan jalan hauling itu adalah atas dasar inisiatif karyawan yang diduga di PHK sepihak, dan akibat dari perusahaan yang tidak bertanggung jawab atas tuntutan karyawan yang meminta hak-haknya,” tutup Ikbal.
(Redaksi)