KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com Tindak pidana korupsi anggaran dana desa adalah tindakan penyalahgunaan wewenang oleh perangkat desa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara.
Beragam modus operandinya seperti membuat proyek fiktif, memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi atau mengalihkan dana ke desa lain.
Pelaku dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan ancaman hukuman penjara hingga denda serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Kali ini dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi oleh kades lamooso, kecamatan anggata kabupaten konawe selatan (Konsel)
Berdasarkan hasil investigasi Yusrim Saranani, S.sos ketua lembaga Sultra-CW melalui kejaksaan negri Konawe selatan Resmi melaporkan kepala desa lamooso kecamatan anggata kabupaten Konawe selatan atas dugaan penyalagunaan anggaran DD. tepatnya Senin 17/11/2025)
“Diduga kepala desa lamooso dalam mengelolah anggaran dana desa(dd) terjadi penyalagunaan penyelewengan anggaran dana desa sejak tahun 2019 hingga 2025
Yusrim Saranani, S.sos menyampaikan,” setelah kami turun melakukan investigasi bersama warga masyarakat desa lamooso, kami melihat ada beberapa pekerjaan fisik
Diduga tidak sesuai petunjuk juknis, antara lain:
– pembangunan pekerjaan fisik
– beberapa pengadaan tidak sesuai spesifikasi
– pengelolaan keuangan yang tidak transparan
– program pemberdayaan masyarakat tidak ada.
Yusrim menyampaikan.” Anggaran Dana Desa diturunkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperbaiki kualitas hidup manusia, serta menanggulangi kemiskinan di pedesaan.
“manfaat dan prioritas penggunaan Dana Desa mencakup beberapa bidang kunci, yang diatur dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan diputuskan melalui musyawarah desa.
Keresahan warga masyarakat desa lamooso sehingga kami lakukan investigasi, ketidak sesuaian antara laporan realisasi dan kondisi faktual di lapangan, yang menimbulkan dugaan mark-up anggaran, sehingga kuat dugaan kami terjadi manipulasi data disaat pengelolaan dana desa menyalagunakan untuk kepentingan pribadi.”ucap ketua lembaga SULTRA-CW
Sambung Yusrim, mengharapkan agar kejaksaan Konsel segera memanggil kepala desa lamooso untuk di lakukan pemeriksaan bersama pihak-pihak yang terlibat, ketika terbukti agar diproses hukum sesuai ketentuan undang undang”tegas nya
Fungsi kejaksaan ketika menerima laporan, terutama laporan tindak pidana, adalah sebagai pengendali proses perkara (dominus litis) dan berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan pada tindak pidana tertentu (seperti korupsi), serta mempersiapkan proses penuntutan.
Berikut rincian peran dan fungsi Kejaksaan setelah menerima laporan:
Menerima dan Menindaklanjuti Laporan: Kejaksaan wajib menerima setiap laporan pengaduan dari masyarakat dan tidak membatasi jenis laporan yang masuk, termasuk indikasi tindak pidana.
Berdasarkan:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan:
Pasal 26 ayat (4) huruf f dan g: Kepala Desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta bebas dari korupsi.
Pasal 72 ayat (1): Dana Desa bersumber dari APBN dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa wajib berasaskan transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.
4. Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, yang menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Is One)



