Foto: gambar kondisi rumah milik warga yang atapnya di jebol di rusak oleh pihak pekerja saat pemasang tiang kabel wifi
KONSEL – lintangsultra.com Provider internet atau perusahaan penyedia layanan internet yang beroperasi di Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga tidak mengantongi izin, baik dari otoritas ataupun pemerintah setempat.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
mengatur penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia.
Pasal 13
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah atau bangunan
milik pemerintah perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan setelah dapat persetujuan di antara para pihak.
Pasal 15
kesalahan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan
kerugian, penyelenggara bertangung jawab pada pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telkomunikasi.
Iswan Safar ketua Ormas Tamalaki Wonua Ndoolaki Sultra DPD KONSEL Menyampaikan akan keperihatinan nya terhadap warga, atas tindakan para pengusaha yang masuk ber inspestasi bukan nya mengguntungkan melainkan merampas hak masyarakat


pemasangan jaringan wifi dikecamatan andoolo sangat jelas perusahaan ini melakukan pemasangan tiang internet tidak sesuai prosedur dan ini sangat jelas melanggar UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi,” kata Ketua Ormas Tamalaki Wonua Ndolaki (Tawon) DPD Konsel, Iswan Safar saat ditemui dikediamannya, Kamis, (27/6/2025).
Iswan menjelaskan, Perusahaan penyedia layanan internet (provider) memiliki kewajiban untuk memasang tiang WiFi dengan memperhatikan perizinan dan aturan yang berlaku.
“Pemasangan tiang WiFi harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat termasuk pemerintah Desa, kelurahan, kecamatan, sebelum melakukan pemasangan, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Faktanya, mereka pasang tiang internet dilahan warga tanpa ada koordinasi dan konfirmasi,” ucap Iswan.
Menurutnya, pemasangan tiang provider internet sangat mengganggu estetika lingkungan dan tidak mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan warga Andoolo.
“Kabel yang menjuntai, berserakan di jalan dan tiang yang tidak teratur membuat pemandangan menjadi tidak enak dilihat. Ini juga membahayakan masyarakat sekitar karena bisa menjadi penyebab kecelakaan,” tuturnya.


Olehnya, ketua Ormas Tamalaki Wonua Ndoolaki DPD Konsel bersama masyarakat bakal melakukan Oprasi penghentian aktivitas pengusaha nakal yang melanggar aturan, kami akan bersihkan kabel kabel yang berserakan yang dapat menggangu keselamatan pengendara dan warga kami akan putus paksa kabel jaringan internet tersebut yang terpasang disejumlah ruas jalan di Andoolo dan desa lalonggombu .
“Ada beberapa penyedia jaringan internet tak ber izin/ilegal seperti Fun Baito dan Artha Net, serta 2 lainnya lagi yang belum kami ketahui, kalau Fun Baito dan Artha Net
kami sudah menemui secara langsung perwakilan penanggung jawabnya, bahkan disaat kami pertanyakan legalitas surat rekomondasi yang di keluarkan melalui kominfo dan dinas perizinan, kecamatan dan desa, tidak ada respon dari pihak perusahaan, sehingga terkesan seakan kebal hukum,
Rentangan kabel jaringan wifi dipasang di sepanjang jalan dikerja asal asalan secara sembarangan yang dapat membahayakan warga sekitar, akan kami potong dan bersihkan khususnya di Desa Lalonggombu banyak kabel yang menjuntai, nah itu yang akan kami bersihkan,” ucap Iswan.
“Seharusnya, ini menjadi tanggung jawab pemerintah
yang membidangi dijelaskan dalam pasal 44 undang undang telekomunikasi, APH (Aparat Penegak Hukum) polres konsel dan polsek andoolo di wilayah hukum,
Agar memangil para pimpinan penangung jawab penyedia jaringan wifi, agar dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka berdasarkan adanya alat bukti pemasangan tiang dan kabel alat perangkat telekomunikasi yang dipasang.
Undang undang telekomunikasi,
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sementara itu, Kadis Kominfo Konsel, Annas Mas’ud mengaku tidak mengetahui ada provider internet yang beroperasi di Konsel khususnya di Kecamatan Andoolo, sebab perusahaan penyedia layanan internet dimaksud tidak melapor di Diskominfo Konsel.
“Sejauh ini tidak ada satupun perusahaan penyedia layanan internet yang datang melapor ke Diskominfo. Kami juga tidak perna membuat pertimbangan teknis untuk perusahaan itu, pastinya itu ilegal,” jelas Kadis Kominfo Konsel.
Hal senada juga disampaikan Kepala DPM-PTSP Konsel, Drs I Putu Darta MT. Ia mengatakan belum menerima laporan terkait aktivitas penyedia jasa internet (ISP) di Andoolo. Namun demikian, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dan menindak provider ilegal.
“Cari tau dulu itu siapa yang pasang kabel WiFi, karena sampai sekarang tidak ada laporan. Kalau memang WiFi nya telkomsel nanti kita panggil ke kantor,” kata I Putu Darta melalui pesan Whatsapp nya. (Marwan)