Konawe selatan,Lintangsultra.com_Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga-KPK) Resmi melaporkan mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 32 Konawe selatan(konsel)di Kejaksaan atas dugaan penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pungli berkedok Komite, jum’at (09/08/2024).
Laporan tersebut berdasarkan hasil monitoring L-kpk kabupaten konawe selatan,serta mengacu pada hasil kajian kami pada pelaporan pertanggung jawaban (LPJ) di SPAM KPK RI dan server Kemendikbud
RI.Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Lembaga-KPK Yusdar pada media ini, setelah resmi mendapatarkan laporannya di Kejaksaan Negeri Konsel perihal adanya dugaan realisasi pengunaan Dana BOS pada Tahun 2022 dan 2023 yang di terima SMP Negeri 32 Konawe Selatan, Ucapnya.
Menurutnya, dari hasil jumlah siswa pada dapodik yang dilaporkan diduga kuat berbeda dengan absen siswa yang ada, diketahui jumlah siswa Tahun 2022 yaitu 143 dan Tahun 2023 yaitu 126 siswa.
“Bang Yus sapaan akrabnya membeberkan adanya laporan orang tua siswa pada lembaga ini terkait dugaan pungli berkedok komite sebesar Rp 340.000 /siswa yang tentuhnya membebani orang tua siswa.
“dan mirisnya lagi, salah satu orang tua siswa menyampaikan dengan merasa sedih bahwa pada tahun 2023 anaknya sempat tidak ikut ujian sekolah, hal itu di sebabkan karena belum membayar uang komite akibat belum memiliki uang untuk membayarkan komite anaknya.
Masih yusdar, harapan salah satu orang tua siswa melalui Lembaga-KPK dapat membantu mencari solusi terbaik terkait adanya pungutan dana komite yang dinilai sangat memberatkan orang tua siswa dan kalau perlu tidak ada lagi uang komite di SMPN 32 Konsel, agar kami selaku orang tua siswa merasa tenang.”
Disamping itu ketua Lembaga KPK, menduga kuat mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 32 konawe selatan membuat laporan fiktif pada pertanggung jawaban pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, hal itu berdasarkan hasil monitoring di Sekolah tersebut ditemukan ada beberapa kejanggalan pada fasilitas Sekolah yang seharusnya membutuhkan perbaikan atau pemeliharaan namun fakta yang terjadi kunci pintu ruang kelas saja hanya hendel pintu yang terpasang tapi sudah tidak berpungsi demikian pula plapon yang dibiarkan rusak begitu saja ucap yusdar.”
Untuk itu setelah resmi melaporkan mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 32 Konsel kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Konsel agar benar-benar menegakan keadilan yang setinggi tingginya.
Sebab dugaan pungutan komite sekolah yang dibebankan kepada orang tua siswa sangat membebani mereka.”
sehingga tindakan yang dilakukan mantan Kepala Sekolah ini merupakan suatu tindakan melawan hukum hal itu berdasarkan Permendikbud No.44 tahun 2012 dan Permendikbud No.75 tahun 2016,tentang larangan dan sanksi komite sekolah dan tentang pungutan dan sumbangan pendidikan, tutup Yusdar menegaskan.
Laporan : Tim