Dokumentasi foto: Samsubar Saat Melapor Di Polsek Andoolo
KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang dialami seorang anggota satuan pengamanan (security) berinisial SR di lingkungan PT Cipta Agung Manis (CAM) menjadi sorotan keluarga korban. Meski laporan telah dibuat sejak 29 Januari 2026 dan disertai hasil visum, keluarga mengaku hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) maupun informasi resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Peristiwa yang dilaporkan bermula dari perselisihan antara SR dan HY, yang diketahui menjabat sebagai Koordinator Security PT CAM. Insiden tersebut terjadi di Pos Jaga PT CAM yang berlokasi di Desa Wunduwatu, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Menurut keterangan keluarga, akibat peristiwa itu SR mengalami lebam dan pembengkakan pada bagian mata kanan yang diduga akibat tindakan kekerasan fisik. Setelah kejadian, SR yang merupakan warga Desa Papawu, Kecamatan Andoolo Barat, meminta pendampingan Kepala Desa Papawu, Arianto, untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, SR bersama Kepala Desa Papawu mendatangi Polsek Andoolo. Selanjutnya, keduanya mendapat pendampingan dari anggota Polsek Andoolo, Eko Hastanto, untuk menjalani pemeriksaan medis di RSUD Konawe Selatan.
Usai menjalani visum, SR kembali ke Polsek Andoolo dan membuat laporan pengaduan yang diterima oleh AIPDA Wibowo Hasyim, SH. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: Lap.Duan/13/I/2026/Polsek Andoolo/Polres Konawe Selatan tertanggal 29 Januari 2026.


Foto: Bukti Laporan Polisi Dipolsek Andoolo
Namun, menurut keluarga korban, sejak laporan dibuat hingga saat ini belum terdapat perkembangan yang disampaikan kepada pelapor. Keluarga mengaku tidak pernah menerima SP2HP maupun informasi resmi terkait tahapan penyelidikan perkara tersebut.
“Kami hanya meminta kepastian hukum. Laporan sudah dibuat sejak Januari dan sudah ada hasil visum, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan,” ujar Amiyati, kakak kandung SR.
Di sisi lain, keluarga juga mempertanyakan perkembangan perkara lain yang muncul setelah insiden tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan keluarga kepada wartawan, HY diketahui turut melaporkan peristiwa yang sama ke Polres Konawe Selatan pada tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WITA atau beberapa jam setelah SR membuat laporan di Polsek Andoolo.
Selanjutnya, SR menerima surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Konawe Selatan tertanggal 13 Februari 2026 dengan Nomor: B/1537/II/Res.1.6./2026/Satreskrim.
Kemudian pada 9 Maret 2026, SR kembali menerima Surat Panggilan Saksi Pertama Nomor: S.Pgl/Saksi.1/115/III/Res.1.6./2026/Satreskrim dan memenuhi panggilan tersebut.
Tidak lama kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara tertanggal 1 April 2026, SR menerima Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Pgl/TSK.1/151/IV/Res.1.6./2026/Satreskrim.
Pada 16 April 2026, SR kemudian ditahan di Mapolres Konawe Selatan selama kurang lebih dua bulan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Andoolo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga. Mereka menilai terdapat hal-hal yang perlu dijelaskan secara terbuka terkait perkembangan laporan yang lebih dahulu diajukan SR, sementara proses hukum terhadap laporan yang diajukan pihak lain justru telah berjalan hingga penetapan tersangka.
“Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan laporan yang dibuat SR sejak awal. Kami berharap ada penjelasan yang transparan agar masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan,” kata Amiyati.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Andoolo, AIPDA Muhammad Basir, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengaduan yang diajukan oleh SR.
“Benar, laporan pengaduan SR ada. Saat ini prosesnya masih terkendala pada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut,” ujar Muhammad Basir.
Meski demikian, keluarga berharap kendala tersebut tidak menyebabkan proses penanganan laporan berlarut-larut. Mereka meminta penyidik memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan seluruh laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, serta berkeadilan.
Keluarga SR juga menyatakan tengah mempertimbangkan untuk mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Tenggara guna meminta supervisi dan memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah mereka ajukan.
Kasus ini menjadi perhatian keluarga korban karena menyangkut hak pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan perkara serta kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga masih menunggu perkembangan resmi terkait laporan dugaan penganiayaan yang diajukan SR sejak Januari 2026.
Redaksi:LS


