Foto :Dekan Hukum IAI Rawa Aopa Aminudin,. SH,.MH
KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai pelaksanaan wisuda yang digelar pada 10 Juni 2026. Pihak kampus menegaskan bahwa tudingan yang menyebut para wisudawan merupakan mahasiswa yang tidak pernah mengikuti perkuliahan adalah informasi tidak benar, menyesatkan, dan tidak berdasar.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Dekan Program Studi Hukum IAI Rawa Aopa, Aminudin, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa seluruh peserta wisuda telah menjalani proses akademik sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi seluruh persyaratan untuk dinyatakan lulus.
“Sebanyak 438 wisudawan dan wisudawati yang mengikuti prosesi wisuda telah melalui seluruh tahapan akademik secara sah, mulai dari proses pendaftaran, pengenalan budaya akademik kampus, kegiatan perkuliahan, Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), Kuliah Kerja Nyata (KKN), hingga berbagai tahapan evaluasi akademik lainnya,” ujar Aminudin dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa IAI Rawa Aopa berkomitmen menjalankan sistem pendidikan yang transparan dan berpedoman pada regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta ketentuan akademik yang berlaku.
Menurutnya, kampus menerapkan dua sistem pembelajaran, yakni sistem reguler dan sistem hybrid. Pada sistem reguler, mahasiswa mengikuti perkuliahan tatap muka setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai. Sementara pada sistem hybrid, perkuliahan dilaksanakan secara tatap muka pada Sabtu dan Minggu dengan jadwal yang sama.
“Seluruh proses pembelajaran dilaksanakan secara langsung dengan kehadiran dosen pengampu dan mahasiswa sesuai standar akademik yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Aminudin menambahkan bahwa seluruh mahasiswa dan alumni yang mengikuti wisuda tercatat secara resmi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Data tersebut dapat diakses dan diverifikasi oleh masyarakat melalui laman resmi PDDikti, sehingga status kemahasiswaan dan kelulusan para wisudawan memiliki legalitas yang jelas dan terdata dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Terkait beredarnya informasi yang dinilai merugikan institusi, pihak IAI Rawa Aopa melalui tim hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tidak benar. Salah satu akun media sosial yang disebut dalam klarifikasi tersebut adalah akun Facebook bernama Fikram Lepoz.
“Kami akan segera melaporkan akun yang diduga menyebarkan informasi hoaks tersebut kepada pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Pihak kampus berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Masyarakat juga diimbau untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mempercayai atau membagikan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
“IAI Rawa Aopa tetap berkomitmen menjaga mutu pendidikan, integritas akademik, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tinggi. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga iklim pendidikan yang sehat dan kondusif,” tutup Aminudin.
(Is One)
Laporan: Tim/Red LS


