KENDARI – lintangsultra.com 3 Juni 2026 – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pelandia Bersatu bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) adat Tolaki menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Penghubung Komisi Yudisial Sulawesi Tenggara, Rabu (3/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan keberatan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkaitan dengan perkara Surat Keterangan Tanah (SKT) Hibah Tanah. Mereka meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian Komisi Yudisial, di antaranya dugaan putusan yang dianggap tidak sejalan dengan materi gugatan yang diajukan serta tidak dipertimbangkannya keterangan saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat selama persidangan.
Selain itu, massa juga meminta KY melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara guna memastikan prinsip independensi, profesionalitas, dan integritas peradilan tetap terjaga.
Aksi yang berlangsung secara damai tersebut kemudian diterima langsung oleh Kepala Penghubung Komisi Yudisial Sulawesi Tenggara.
Dalam keterangannya di hadapan massa, Kepala Penghubung Komisi Yudisial Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan secara resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun perilaku hakim.
“Kami meminta kepada massa aksi agar memberikan laporan secara resmi setelah aksi ini. Namun perlu kami tegaskan bahwa Komisi Yudisial tidak bisa mengubah hasil keputusan PTUN karena tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang. Yang bisa mengubah keputusan adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun Mahkamah Agung melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Komisi Yudisial memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim, namun tidak dapat melakukan intervensi terhadap substansi atau isi putusan pengadilan.
Setelah menyampaikan aspirasi dan menyerahkan poin-poin keberatan mereka, massa aksi membubarkan diri secara tertib dengan pengawalan aparat keamanan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari majelis hakim PTUN yang menangani perkara dimaksud terkait tuntutan dan keberatan yang disampaikan massa aksi.
Red/LS


