Dokumentasi foto saat kedua pihak terjadi kesepakatan damai
KENDARI – lintangsultra.com Penyelesaian kasus penikaman yang melibatkan sesama mahasiswa di lingkungan Fakultas Peternakan Universitas Halu Oleo pada 10 April 2026 resmi ditempuh melalui jalur perdamaian oleh kedua belah pihak.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya masa depan para pihak yang masih berstatus mahasiswa aktif dan tengah menempuh pendidikan sebagai generasi penerus bangsa.
Kesepakatan damai tersebut juga lahir dari kesadaran bersama untuk mengedepankan nilai kemanusiaan, pembinaan, serta pemulihan keadaan pascakejadian.
Sebaliknya, perdamaian dipilih sebagai bentuk penyelesaian yang lebih konstruktif, dengan memberikan ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab, memperbaiki diri, serta melanjutkan proses pendidikan secara lebih baik.
“Peristiwa ini kami pandang sebagai bentuk kehilafan yang terjadi dalam situasi yang tidak direncanakan. Karena itu, penyelesaian secara kekeluargaan menjadi pilihan dengan mempertimbangkan masa depan kedua belah pihak,” ujar Aken keluarga korban.
Lebih lanjut, kesepakatan damai tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak kepolisian dalam melihat perkara ini secara komprehensif, khususnya melalui pendekatan restorative justice, yang menitikberatkan pada pemulihan, kesepakatan para pihak, serta pencegahan konflik berkelanjutan.
Selain itu, langkah damai ini juga dipandang penting dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas lingkungan kampus. Sebagai institusi pendidikan, kampus diharapkan tetap menjadi ruang pembinaan karakter, intelektual, dan moral mahasiswa, bukan menjadi ruang konflik yang berkepanjangan.
Di sisi lain, keluarga korban turut menyoroti berkembangnya informasi di media sosial yang dinilai cenderung menggiring opini publik, termasuk beredarnya foto sejumlah uang yang dikaitkan dengan isu “uang damai”.
Pihak keluarga dengan tegas membantah hal tersebut dan meluruskan bahwa bantuan yang diberikan semata-mata merupakan bentuk kepedulian untuk pemulihan korban, bukan sebagai bentuk transaksi
“Tidak ada praktik jual beli perkara. Bantuan itu murni bentuk empati dan tanggung jawab moral, bukan untuk tujuan sebagaimana yang berkembang di publik,” tegasnya.
Kedua belah pihak kini telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan berkomitmen untuk tidak lagi memperpanjang polemik. Mereka juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu utuh dan berimbang.
Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan pihak kepolisian dapat mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui pendekatan yang mengedepankan keadilan restoratif, sejalan dengan semangat hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, edukasi, dan masa depan generasi muda.
Perdamaian ini diharapkan menjadi titik balik bagi seluruh pihak untuk kembali fokus pada kegiatan akademik, serta menjadi pelajaran berharga bagi mahasiswa agar lebih mengedepankan dialog, pengendalian diri, dan semangat persaudaraan dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Redaksi/LS



