KONAWE – Lintangsultra.com Puluhan massa yang tergabung dalam DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Konawe, Rabu (11/2/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan klaim sepihak oleh oknum aparat terhadap lahan rumpun milik Kelompok Tani Lahambutiisi di Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi.
Lahan tersebut saat ini tengah dipersiapkan untuk program percetakan sawah dalam rangka mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional.
Ketua DPD Pemuda LIRA Konawe, Ld. M. Nur Sunandar, dalam orasinya menegaskan bahwa program percetakan sawah merupakan program strategis yang harus didukung bersama karena berdampak langsung terhadap peningkatan produksi pertanian dan kesejahteraan petani.
“Program percetakan sawah adalah program yang menyangkut ketahanan pangan. Ini harus kita dukung. Namun sangat disayangkan jika ada dugaan klaim sepihak yang berpotensi menghambat pelaksanaannya,” ujar Sunandar di hadapan massa aksi.
Ia menyebut, Kelompok Tani Lahambutiisi memiliki dasar penguasaan lahan berupa surat riwayat tanah yang diterbitkan sejak 1993 serta penguasaan fisik yang berlangsung hingga saat ini.
SOROT DUGAAN SALAH OBJEK SERTIFIKAT
Kuasa hukum Kelompok Tani Lahambutiisi, Darfin, S.Hi, menjelaskan bahwa secara historis wilayah tersebut merupakan bagian dari rumpun Anggaberi dan kini secara administratif masuk Desa Lerehoma akibat pemekaran wilayah.
Menurutnya, wilayah itu tidak pernah masuk administrasi Desa Wawonggole. Ia menegaskan adanya batas alam yang jelas berupa Sungai Lahambuti. Secara geografis, lanjutnya, Wawonggole berada di Kecamatan Unaaha dan tidak berbatasan langsung dengan Anggaberi.
“Ada batas alam yang jelas yaitu Sungai Lahambuti. Mengaitkan lokasi tersebut sebagai wilayah Wawonggole perlu diklarifikasi secara administratif dan geografis,” tegas Darfin.
Ia juga menyinggung adanya klaim dari pihak keluarga alm. H. Tatoe yang disebut menggunakan dasar sertifikat terbit tahun 1997 di Desa Wawonggole. Namun, berdasarkan identifikasi lokasi yang dilakukan bersama aparat dan pihak pertanahan, objek lahan yang ditunjukkan disebut berada pada wilayah yang selama ini dikuasai rumpun Anggaberi.
Darfin menilai kondisi tersebut berpotensi terjadi error in object atau ketidaksesuaian antara dokumen sertifikat dengan objek fisik di lapangan.
“Kami sepakat penyelesaian dilakukan melalui mediasi Forkopimda untuk memperjelas tapal batas Anggaberi dan Wawonggole, sekaligus memastikan apakah ada kesalahan objek dalam penerbitan sertifikat,” katanya.
RIWAYAT SENGKETA LAMA
Darfin juga memaparkan bahwa pada 1994 pernah terjadi sengketa antara alm. H. Tatoe dengan orang tua dari pihak Anggaberi terkait klaim 8 hektar lahan. Perkara tersebut sempat ditolak di tingkat Pengadilan Negeri dan banding, namun kemudian dikabulkan di tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, menurutnya, putusan tersebut hingga kini belum pernah dieksekusi dan lahan tetap dalam kondisi status quo.
“Masyarakat menghormati putusan pengadilan dan tidak memasuki area yang menjadi objek putusan. Namun muncul klaim baru saat program percetakan sawah berjalan, dengan total klaim disebut mencapai 10 hektar,” jelasnya.
Ia juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe bersikap independen dan profesional guna menghindari potensi konflik lanjutan akibat dugaan sertifikat tumpang tindih atau ketidaksesuaian koordinat.
SEMPAT TERJADI KETEGANGAN
Aksi unjuk rasa sempat diwarnai ketegangan dan saling dorong antara massa dan aparat gabungan. Situasi berangsur kondusif setelah massa diterima Asisten I Setda Konawe dan Kabag Pemerintahan untuk berdialog.
Dalam pertemuan tersebut, Asisten I menjelaskan bahwa program percetakan sawah memiliki persyaratan ketat, di antaranya ketersediaan sumber air, kesesuaian peruntukan lahan, serta kejelasan status kepemilikan.
“Jika ada klaim dari pihak lain, pemerintah daerah akan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk didengar dan dicari solusi terbaik,” ujarnya.
Usai dari Kantor Bupati, massa melanjutkan aksi ke Kantor BPN Kabupaten Konawe guna meminta klarifikasi terkait dugaan persoalan administrasi pertanahan.
DPD Pemuda LIRA Konawe dan kuasa hukum kelompok tani berharap pemerintah daerah, aparat, serta BPN segera melakukan penelusuran dan klarifikasi menyeluruh agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan tidak menghambat program percetakan sawah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.( Red:LS)


