KENDARI – Lintangsultra.com
Pemilihan serentak Ketua RW 02 dan RT 04 di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, yang berlangsung pada 20 Desember 2025, menuai polemik setelah hasil penghitungan suara menunjukkan kondisi seri.
Berdasarkan rekapitulasi suara, calon nomor urut 1 Muh Anas memperoleh 101 suara, sementara calon nomor urut 2 Armansyah Laweani juga memperoleh 101 suara. Dengan demikian, kedua calon dinyatakan memiliki perolehan suara berimbang.
Meski demikian, Ketua Panitia Pemilihan yang juga Lurah Wowawanggu, Israjudin, bersama panitia lainnya menetapkan calon nomor urut 1, Muh Anas, sebagai pemenang pemilihan. Keputusan tersebut menuai keberatan dari calon nomor urut 2, Armansyah Laweani, yang menilai keputusan panitia bersifat sepihak dan tidak melalui mekanisme yang transparan.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Lurah Wowawanggu Israjudin tidak memberikan jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirimkan diketahui telah terbaca (centang dua biru), namun tidak mendapatkan balasan.
Sementara itu, Camat Kadia Hasman Dani memberikan penjelasan terkait polemik tersebut. Melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan bahwa mekanisme penentuan pemenang dalam kondisi suara berimbang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemilihan RT dan RW.
“Ini rujukan pemilihan RT RW Perwali Nomor 55 Tahun 2021. Terkait suara sama maka dilakukan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Perwali 55 Tahun 2021 Pasal 21 huruf d,” tulis Camat Kadia.
Ia juga menegaskan bahwa dalam kondisi suara seri, keputusan bukan ditentukan melalui musyawarah warga, melainkan oleh panitia pemilihan sesuai aturan yang berlaku.
“Bukan warga yang musyawarah, tapi panitia pemilihan sesuai aturan,” tegasnya.
Meski demikian, pihak calon nomor urut 2 tetap berharap adanya penjelasan terbuka dan transparansi dari panitia pemilihan, termasuk penjabaran mekanisme Pasal 21 huruf d Perwali Nomor 55 Tahun 2021, agar tidak menimbulkan polemik dan dugaan ketidakadilan dalam proses demokrasi di tingkat lingkungan.
terkait dasar teknis penetapan pemenang dalam kondisi suara berimbang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi baik secara tertulis dari panitia pemilihan maupun pihak Kelurahan Wowawanggu.
Ret: Ismail Alihi Sinta



