ANGATA KONSEL – Lintangsultra.com Peristiwa menyayat hati terjadi di Desa Aopa Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Asmidar terpaksa harus angkat kaki dan membongkar rumahnya sendiri, imbas keluarga sang suami mengusirnya.
Peristiwa ini terjadi, Minggu (2/11/2025). Pasca meninggal Rajiman sang suami. Asmidar selalu diusik pihak keluarga sang suami.
Puncaknya Minggu pagi, diiringi warga sekitar, Asmidar membereskan rumah peninggalan sang suami.
Rajiman (almarhum) empat bulan yang lalu meninggal dunia. Kepergian sang suami, ternyata jadi petaka bagi istri dan ketiga buah hatinya yang saat ini masih kecil-kecil.
Seorang warga yang terekam kamera, saat membantu membereskan rumah Asmidar mengaku, peristiwa pengusiran tersebut bukan terjadi sekali. Akan tetapi pengusiran Asmidar dan ketiga anaknya sudah terjadi berkali-kali.
Peristiwa tersebut hingga kini sudah viral di media sosial. Peristiwa ini juga membuat para netizen geram.
Rencananya, Asmidar akan membongkar seluruh bangunan rumah peninggalan sang suami. Pasalnya keluarga pihak laki-laki menganggap bahwa Asmidar tidak punya hak lagi tinggal dirumah sang suami.
PENTING UNTUK DI INGAT
Pengusiran tanpa dasar hukum:
Pengusiran istri sah setelah suami meninggal dunia tanpa adanya dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran hak asasi manusia dan hak hukum.
Tidak ada aturan hukum yang memperbolehkan keluarga suami mengusir istri sahnya setelah suami meninggal dunia.
Istri memiliki hak hukum, termasuk hak waris dan hak untuk tinggal di rumah yang ditinggali bersama suaminya (jika rumah tersebut milik suami atau merupakan rumah bersama), dan tidak boleh diusir begitu saja. Jika terjadi pengusiran, istri dapat berkonsultasi dengan ahli hukum untuk melindungi hak-haknya, seperti hak waris yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Hak-hak istri
Hak waris: Istri berhak menerima bagian dari harta peninggalan suami. Jika suami tidak memiliki anak, istri berhak mendapat seperempat (1/4) bagian dari harta warisan.
Hak tinggal: Istri yang ditinggal mati suaminya memiliki hak untuk tinggal di rumah yang merupakan kediaman bersama. Hak ini dapat dipertahankan, terutama jika ia dan suami telah tinggal di sana bertahun-tahun dan bersama-sama membayar biaya kepemilikan. (Is One)



