Sabtu, Februari 7, 2026

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Korupsi 1,2 Milyar, Dua Pegawai ASN Asal Konkep, Pimpinan Dan Bawahan  Resmi Masuk Bui

KONKEP – lintangsultra.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa anggaran tahun 2023 di inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep)

Penetapan tersangka pada Rabu (3/9/2025), setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kedua tersangka yakni, M selaku Inspektur Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2023 hingga April 2025 dan MA Bendahara pengeluaran dikantor dinas inspektorat konkep periode Juli hingga  desember 2023,  Sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025, dan MA,  berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025.

Kepala Kejari Konawe, Fachrizal, SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Aswar, SH,MH didampingi Kasi Intelijen, M. Anhar L. Bharadaksa, SH, menjelaskan bahwa tersangka M langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

“Terhadap tersangka M dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 September 2025 hingga 22 September 2025, dan dititipkan di Rutan Kendari,” jelas Aswar.

Sementara itu, tersangka MA tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kejaksaan berencana memanggil kembali yang bersangkutan dalam waktu dekat. Jika tetap tidak kooperatif, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur.

Adapun kasus yang menjerat keduanya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa Inspektorat Konkep TA 2023.

Modusnya, terdapat belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.039.549.000, serta honorarium kegiatan yang seharusnya dibayarkan namun tidak diberikan kepada yang berhak sebesar Rp194.008.000.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: R.700 1.2.2/242/INVES/INSP.2025 tanggal 2 September 2025, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp1.233.557.000.

Tersangka M langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. Sementara itu, MA belum ditahan karena alasan kesehatan. Namun, penyidik memastikan akan segera melakukan penahanan setelah kondisinya membaik.

Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan profesionalisme.

Saat ditanya potensi adanya tersangka baru, Aswar tidak menampik potensi tersebut. Namun kata dia, saat ini Jaksa Penyidik masih melakukan pendalaman.

“Tentu kalau ada bukti yang mengarah ke pihak lain akan kami dalami. Mohon bersabar rekan-rekan, perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.

Pasal yang Disangkakan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*tim*

Popular Articles