Sabtu, Februari 7, 2026

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Diduga, Ada Mafia Tanah Jual Ratusan Hektar Kawasan HTR, Polsek Buke Tak Ada Tindakan, Basran Bakal Lapor Ke Polda Sultra

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com
Maraknya alih fungsi kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) menjadi perkebunan kelapa sawit terindikasi kawasan yang ada di wilayah desa adayu indah, kecamatan buke, Kabupaten konawe selatan, provinsi sulawesi tenggara, (Sultra)

Kali ini dugaan kuat tersebut mengarah pada beberapa oknum warga masyarakat daerah sekitar kawasan yang terlibat dalam praktik jual beli hingga ratusan hektar tanah di dalam kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) wilayah Adayu indah kecamatan buke,

Salah seorang keterangan toko masyarakat kecamatan buke mantan kepala desa adayu Hendrik Gunawan Mangidi, membenarkan di area pengusuran pembuatan jalan yang mengunakan alat berat  masuk di area wilayah kawasan Hutan Tanaman Rakyat(HTR) ” iya ini masuk area kawasan, saya tau persis,”terangnya

Dikuatkan dengan informasi sejumlah masyarakat desa buke, salah satunya peryataan
Basran ketua kelompok Koprasi mepokoaso lestari jaya
memiliki ijin mengelolah tanah hutan tanaman rakyat

Peta Areal Kerja
Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat
KOPRASI MEPOKOASO LESTARI JAYA
di desa adayu indah, kecamatan buke, kabupaten konawe selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara
seluas: 1.870 hektar
skala 1: 50.000

Hutan tanaman rakyat (HTR) dikelola oleh kelompok tani gabungan kelompok tani hutan, koperasi tani hutan, profesional kehutanan, atau perorangan yang memiliki izin dari pemerintah (Menteri LHK) untuk memanfaatkan hasil hutan di kawasan hutan produksi. Kelompok-kelompok ini yang memiliki Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (PHTR) yang diberikan oleh Menteri LHK.
melalui Kementerian Koordinator BidangnPerekonomian.
Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memberikan izin dan bimbingan dalam pengelolaan HTR

Tepatnya selasa 10/juli/2025) ketua kelompak koperasi mepokoaso jaya lestari Basran, bersama sejumlah anggota kelompok koprasi,masyarakat desa buke,adayu indah, turut hadir serta perwakilan dinas kehutanan (KRPH) Resort Pemangkuan Hutan, melakukan pelaporan ke polsek buke, adanya aktipitas pengusuran lahan area HTR di wilayah desa adayu indah mengunakan alat berat”

Setiba nya di lokasi tersebut didapati di area kawasan HTR ada aktipitas alat berat yang
sedang melakukan pengusuran pembukaan pembuatan jalan, ada sejumlah warga, kapolsek buke bersama anggotanya kanit intel meminta agar aktipitas di hentikan warga yang ada di lokasi disuruh bubar pulang kerumah masing masing,
Diketahui pengusuran pembuatan jalan telah berlangsung selama 2 hari masuk di kawasan HTR, yang dilakukan oleh oknum mantan kepala desa tetehaka berinisial AN yang mana menurut AN tanah tersebut sudah di beli dari masyarakat setempat seluas 30 hektar.

Basran menegaskan selaku ketua kelompok koprasi mepokoaso jaya lestari,'” apabila tidak ada tindakan tegas penegakan hukum yang di lakukan oleh polsek buke, saya akan melakukan pelaporan ke Mapolda Sultra,

“serta sejumlah Nama nama yang sudah menjual tanah di kawasan HTR sudah ia kantongi, dan dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi di polda sultra bila terbukti agar diproses hukum.

Setelah meninjau lokasi sesuai peta area lokasi HTR Basran melihat ada kurang lebih 1000 (Seribu hektar) lokasi tanah HTR sudah terjual.

Tindakan menjual lahan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) secara ilegal oleh oknum dapat dikenakan

Sanksi Pidana:
UU Kehutanan:
Penjualan lahan HTR yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terutama jika melibatkan perambahan atau perubahan fungsi kawasan hutan. Sanksi bisa berupa pidana penjara dan denda yang cukup berat.
KUHP:

Jika penjualan dilakukan dengan cara melawan hukum, seperti menggunakan dokumen palsu atau menipu, pelaku bisa dijerat Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Hak Atas Tanah. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara.

Pelaporan:
Masyarakat yang mengetahui adanya penjualan lahan HTR ilegal dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, seperti kepolisian atau dinas terkait.
*Red*

Popular Articles