Sabtu, Februari 7, 2026

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Berkedok Sumbangan Mesjid, Kades Watumokala Sunat BLT Warga 350 Ribu Per KPM

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Bantuan Langsung Tunai (BLT) program pemerintah, bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan

Beberapa syarat penerima dana BLT-DD antaranya: – warga negara indonesia yang tercantum dalam kartu keluarga(KK) – bertempat tinggal didesa yang sedang mengajukan dana desa untuk bansos – tidak menerima bantuan sosial lainnya – kondisi ekonomi keluarga yang tidak mampu/keluarga miskin  – terdaftar dalam data penerima yang di validasi oleh pemerintah desa

Sehingga tidak dibenarkan ketika ada pemotongan dana BLT dengan dalil apapun

Pemotongan dana BLT berarti mengurangi hak masyarakat yang seharusnya mereka terima, dan ini melanggar tujuan awal program tersebut

beberapa kasus pemotongan BLT yang pernah terjadi dan menjadi perhatian publik,ini menunjukkan bahwa Ketika ada perbuatan pemotongan BLT adalah tindakan pelanggaran yang serius dan merugikan masyarakat.

Sala seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepolsek andoolo, telah dilakukan penyaluran dana BLT-DD didesa watumokala diketahui Disaat melakukan penyaluran bantuan Langsung Tunai BLT-DD telah terjadi pemotongan dana BLT kepada setiap penerima bantuan masing masing penerima di potong sebesar 350 000 yang mana menurut dia itu sebuah pelanggaran, para penerima bantuan kategori keluarga yang tidak mampu, penerima BLT-DD di potong 350 000 ribu,

Sehingga atas kejadian tersebut crew media lintangsultra.com serta penyidik polsek andoolo Aiptu Akbar SH. Mengkonfimasi camat andoolo barat

Saat di konfirmasi camat andoolo barat Muhammad Sofyan Mansyah, ST melalui via whatsapp, terkait dugaan pemotongan BLT-DD kepada 15 orang warga penerima bantuan langsung tunai, yang mana setiap penerima di potong senilai Rp: 350 000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).” coba di konfirmasi dulu karna saya dapat informasi itu keiklasan buat pembangunan mesjid.”balas camat andoolo barat melalui via chat whatsapp

ditemui dikediamannya kepala desa watumokala Madan Silondae, S.Sos saptu 5/7/2025} menepis ini bukan pemotongan melainkan sumbangan atas kesepakatan bersama,”ucapnya dengan tegas

Berita acara surat kesepakatan yang di buat antara kepala desa dan ketua BPD, sumbangan BLT 350 RIBU setiap penerima BLT-DD sebanyak 15 orang penerima

 

”ini saya punya ide, pada saat itu saya panggil mereka di balai desa, para penerima 15 orang yang sudah ada daftar nama nama nya tercatat sebagai penerima, bagi mereka yang mau menyumbang , pada saat saya panggil rapat mereka setuju, kenapa tidak bicara kalau tidak mau menyumbang, ini uang cuman 4.750 000 saya tidak salah gunakan,, sudah ada bahan nya,,

kasih tau saya siapa itu orangnya yang suka lapor saya, apabila dia penerima BLT saya hentikan sebagai penerima BLT, saya ganti masih ada yang lebih layak menerima BLT, kalau dia bukan masyarakat penerima bantuan tidak usah ikut campur, kalau dia ingin ganti saya jadi kepala desa nantilah tidak usah lapor lapor saya, kami punya dasar berita acara kesepakatan dan saya siap bertangung jawab sampai di hadapan pak bupati saya siap lepas garuda/jabatan saya kepala desa pak,, itu masyarakat yang tidak setuju di potong dana BLT nya saya kembalikan uangnya, dan saya akan ganti dia masih banyak masyarakat yang lebih layak terima BLT ,”ucap Madan dengan nada keras emosi

.”ini bukan pemotongan pak, mereka sepakat, ini kesepakatan bersama, ada berita acara kami buatkan bersama ketua BPD, kalau mereka bilang pemotongan itu tidak benar ini sudah disepakati 50 ribu perbulan selama 7 bulan, sumbangan sukarela,”tegasnya

dikonfirmasi terpisa ketua BPD Agus Sugito,S.pd menyampaikan, awalnya kepala desa yang gagas untuk dilakukan pemotongan buat pembangunan mesjid di depan rumah pak desa, tapi saya sarankan jangan di batasi terserah mereka berapa berapa saja sesuai kemampuan mereka, saya sampaikan seperti itu sama pak kepala desa, memang ini bukan yang pertama kali terjadi pemotongan, di tahun kemarin juga saat penerimaan BLT di potong buat pembangunan mesjid. Uang hasil sumbangan semua sama kepala desa dia yang pegang uang sumbangan itu .”‘terangnya

menanggapi hal senada, kanit reskrim polsek andoolo Aiptu Akbar, SH mengatakan penerima bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga yang memang masuk kategori keluarga miskin sehingga pemerintah membuat 14 kriteria sekurang kurangnya 9 syarat harus di penuhi bagi calon penerima bantuan BLT-DD, sehingga tidak ada alasan, apapun itu tidak di benarkan untuk di lakukan pemotongan dana BLT warga l.”

”Kades watumokala sudah mengetahui persis masyarakatnya sangat membutuhkan bantuan BLT lalu mengapa harus dipotong? dengan dalil sumbangan mesjid, tetap tidak dibenarkan, apalagi sampai ada berita acara, kepala desa dan ketua BPD membuat berita acara kesepakatan bersama, sementara yang bertanda tangan hanya kepala desa dan ketua BPD,masyarakat penerima BLT tidak satupun ada yang bertanda tangan, inikan tidak benar,”terang kanit andoolo

Adanya laporan pengaduan masyarakat, hingga saat ini kami masih dalami sesuai regulasi aturan,dan jika terbukti, yaa kami akan lakukan sesuai amanah undang undang.

Pemotongan BLT dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Jika pemotongan dilakukan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kewenangan, maka pelaku dapat dijerat dengan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pemotongan BLT juga bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang. Hal ini berlaku jika pemotongan dilakukan oleh pejabat atau aparatur negara yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan penyaluran BLT.

Terdapat sanksi pidana bagi pelaku pemotongan BLT. Sanksi ini bisa berupa hukuman penjara dan denda, tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain sanksi pidana, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif, Misalnya, pencopotan jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan jika mendapati adanya pemotongan BLT. Laporan bisa ditujukan kepada pihak kepolisian, kejaksaan, atau lembaga pengawas lainnya seperti Ombudsman.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa dan bantuan sosial lainnya. *Red*

 

 

Popular Articles