Ketgam : Nandar mahasiswa asal daerah Amonggedo
LS, Konawe – Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Amonggedo (Al-MAWASDA) soroti aktivitas tambang batu yang menggunakan bahan peledak tanpa sosialisasi yang diduga mengakibatkan kerusakan sejumlah rumah masyarakat di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Salah satu mahasiswa asal daerah Amonggedo Nandar menyebutkan, aktivitas PT. Sumbuh Bumi Berkah (PT. SUBB) tambang batu yang beroperasi di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo ini diduga menggunakan bahan peledak yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Selain itu juga perusahaan dalam aktivitanya tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sekitar, hingga menimbulkan keresahan warga serta mengakibatkan beberapa kerusakan pada sejumlah rumah warga,” ucap Nandar, Sabtu (13/5/2023).
Nandar menegaskan kepada penegak hukum dan dewan perwakilan rakyat agar tidak tutup mata terhadap persoalan ini, perusahaan harus bertanggungjawab atas kerugian masyarakat sekitar, mengingat lokasi tambang batu yang menggunakan bahan peledak sangat dekat dengan aktifitas masyarakat, acap kali suara ledakan dan juga getaran dinamid membuat warga kaget dan resah.
Terlebih Nandar menduga bahwa aktivitas tambang batuan tersebut tidak mengantongi beberapa izin, seperti izin lingkungan, mengingat aktivitas tambang tersebut sangat dekat dengan aktivitas pertanian warga dan bersinggungan dengan hutan kawasan.
“Selain itu saya juga menduga bahwa aktivitas pemuatan batu yang dilakukan oleh PT. BRP pun tidak mengantongi izin dispensasi jalan umum dan terkesan ugal-ugalan hingga menimbulkan korban jiwa,” sebutnya.
Nandar menyayangkan, banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SUBB yang diketahui sebagai penambang dan PT. Berkah Keluarga Sejahtera (BKS) sebagai perusahaan bahan peledak dan PT. Basuki Rahmatan Putra (BRP) sebagai penyuplai batu pada Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah meresahkan warga sekitar, hingga saat ini pihak penegak hukum dan pemerintah tidak ada tindakan tegas dan ketika di lakukan kritik perusahaan tersebut selalu berdalih untuk pekerjaan proyek strategis nasional dan terkesan kebal hukum.
“Saya tegaskan sekalipun itu proyek strategis nasional bukan berarti kebal hukum dan harus tetap memperhatikan hak masyarakat sekitar. Oleh karenanya kami akan segera menyuarakan hal ini ke Mapolda Sultra untuk meminta Polda Sultra yang memberi rekomendasi harus segera turun meninjau penggunaan bahan peledak di wilayah tambang tersebut. Selanjutnya kami meminta kepada DPRD Provinsi Sultra untuk segera menggelar RDP dan melakukan pansus,” tutupnya.
Reporter : Iswan Safar



