Sabtu, Februari 7, 2026

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Satresnarkoba Polres Konsel Terbitkan DPO, Pelaku Asal Horodopi

KONAWE SELATAN – lintangsultra.com Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) polres Konsel resmi menerbitkan (DPO) Daftar Pencarian Orang,
DPO/01/VII/RES.4.2/2025/Resnarkoba dikeluarkan Rabu, 16 Juli 2025.
Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VII/RES.4.2/2025/SPKT.Satnarkoba/Res Konsel/Polda Sultra.

Kapolres Konsel  AKBP Febry Sam,S.I.K,,M.SI melalui Kasat Resnarkoba Iptu Klinsman Timotius Ardianto,” menyampaikan,” berawal pada hari selasa 08/7/2025) sekitar pukul 17.55 wita bertempat di desa horodopi, kecamatan benua, kabupaten konawe selatan(KONSEL)
Adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Benua kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.”

Setelah Tim Opsnal lakukan pengembangan penyelidikan, identitas keberadaan pelaku di ketahui, satresnarkoba polres konsel berhasil menangkap dan mengamankan pelaku
Nama : Ris alias Risman
Umur : 30 tahun, warga desa horodopi, kecamatan benua (konsel)
yang saat itu berada dirumahnya desa horodopi, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti:
yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) sachet dengan berat bruto 1,93 gram, serta beberapa barang bukti lainnya,” Terang Iptu Klinsman

Beberapa saat kemudian pelaku diamankan, masyarakat setempat mendatangi TKP dan melakukan penghadangan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel,
kemudian terduga pelaku di amankan di Polsek Benua karena situasi saat itu mulai tidak kondusif.”

Setibanya di Polsek Benua masyarakat setempat terus meng halang – halangi Tim Opsnal, dimana saat itu situasi semakin tidak kondusif kemudian terduga pelaku berhasil melarikan diri.”

Selanjutnya tim opsnal melakukan pencarian kepada pelaku namun hingga saat ini pelaku belum ditemukan,”

Satuan Reserse Narkoba Polres Konsel terus melakukan pencarian intensif terhadap tersangka guna mendalami jaringan peredaran narkoba.

Terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu Ris alias Risman, (DPO)Daftar Pencarian Orang,
Dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkas nya

Di sampaikan kepada seluruh warga masyarakat dimanapun berada, jika ada yang melihat mengetahui keberadaan tersangka DPO agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi pihak berwajib.!!

Biro Konsel: Jaa Asbara

Popular Articles