Minggu, Februari 8, 2026

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Kejari Muna Resmi Menahan Mantan Bendahara Setda Mubar

MUNA SULTRA  – Lintangsultra.com Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Robin Abdi Kateren melalui Kasi Intel Hamrullah mengatakan penetapn tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor: B-1754/P.3.13/Fd.2//10/2025.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1
(satu) orang Tersangka setelah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah”Ujarnya.

“Adapun tersangka yaitu Inisial RA selaku Eks Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2023″Ungkapnya.

Hamrullah juga membeberkan adapun Modus Operandi yang diduga dilakukan Tersangka secara umum yaitu membuat laporan pertanggungjawaban belanja tagihan Listrik, belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengankeadaan yang sebenarnya atau fiktif dengan merekayasa bukti dukung.

Selain itu, tidak melakukan verifikasi terhadap bukti dukung pertanggungjawaban belanja
tagihan Listrik, BBM dan Perjalanan Dinas. Mengambil alih peran PPK-SKPD,
Menyalahgunakan Kewenangan sebagai Bendahara Pengeluaran dengan dan melakukan pemalsuan tanda tangan Pengguna Anggaran (PA) pada Tanda Bukti Kas (TBK) dan pemalsuan tanda tangan pelaku perjalanan dinas dan Membayar perjalanan dinas fiktif.

“Sehingga terkait perbuatan-perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut diatas merupakan perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.1.216.020.600,- (satu miliar dua ratus enam belas juta dua puluh ribu enam ratus
rupiah)”Pungkasnya.

Penulis: Ardian

Popular Articles