Sabtu, Februari 7, 2026

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Diduga Kebal Hukum PT. Marketindo Selaras Digugat Melalui Pengadilan Andoolo

KONAWE SELATAN – Lintangsultra.com  Samsuddin SH MH, resmi melalui PT.Marketindo Selaras (MS) melalui Polda Sultra, Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2025/SPKT Polda Sultra. Tanggal 19 Januari 2025

Laporan itu, atas dugaan tindak pidana pengrusakan sejumlah  tanaman warga diwilayah Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (KONSEL)

Saya selaku kuasa hukum dari pihak warga masyarakat kecamatan anggata  resmi melaporkan PT. Marketindo Selaras ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman warga  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo 406 KHUPidana,” terang Samsudin SH,MH kepada wartawan, Minggu 21/09/2025).

Samsudin, SH, MH  menilai PT Marketindo Selaras kebal dengan hukum, sebab ada berbagai persoalan yang terjadi dan telah di laporkan pada pihak kepolisian namun tidak satupun laporan yang terproses, setelah di lakukan penyelidikan oleh pihak Penyidik pada tanggal 4 Agustus 2025 mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana.”Ungkap Samsudin

Demi untuk mencari keadilan saya memasukan  gugatan secara Perdata melalui Pengadilan Negeri Andoolo sebagaimana tertuang dalam Perkara Nomor : 31/Pdt/2025/PN Adl tentang Perbuatan Melawan Hukum, menurut nya dalam perkara tersebut cukup jelas pihak Perusahaan melakukan pengrusakan terhadap tanaman masyarakat dan telah di periksa secara langsung di lapangan” Ujar Samsuddin

“Perlu diketahui bahwa PT. Marketindo Selaras ini tidak memiliki izin Hak Guna Usaha namun kini telah sesuka hati melakukan pengusuran dan pengrusakan tanaman warga.
“Kami masih terus mencari keadilan terhadap perlakuan PT. Marketindo Selaras selama ini atas perbuatannya dan kami juga sementara mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Andoolo dan mudah-mudahan di Pengadilan kami bisa menemukan keadilan bagi masyarakat” Ujar Samsuddin

Is one

Popular Articles