KENDARI – lintangsultra.com Pemberitaan terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang dikaitkan dengan PT Dua Putra Sulawesi mendapat tanggapan dari Ketua Umum Pertahanan Rakyat Sulawesi Tenggara (PERAK SULTRA), Adi Saputra Jaya.
Adi menyampaikan klarifikasi dan meminta agar informasi yang berkembang dapat dilihat secara objektif dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan serta asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, tudingan yang menyebut PT Dua Putra Sulawesi melakukan penimbunan BBM subsidi belum didukung oleh data maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya melihat langsung aktivitas perusahaan tersebut karena lokasi aktivitas saya berdekatan dengan wilayah operasional mereka. Berdasarkan pengamatan saya, PT Dua Putra Sulawesi merupakan perusahaan transportir yang menjalankan kegiatan usaha secara resmi. Terkait isu yang berkembang, menurut saya perlu dibuktikan dengan data yang jelas,” ujar Adi Saputra Jaya, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran hukum tentunya menjadi kewenangan pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kebenarannya berdasarkan bukti serta aturan yang berlaku.
Dinilai Memberikan Dampak Ekonomi Bagi Masyarakat Puwatu
Selain memberikan klarifikasi terkait isu tersebut, Adi juga menyampaikan bahwa keberadaan PT Dua Putra Sulawesi dinilai memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, khususnya warga Kelurahan Puwatu.
Ia menyebut perusahaan tersebut telah membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal dan membantu menggerakkan perekonomian warga sekitar.
“Keberadaan perusahaan ini cukup membantu masyarakat sekitar. Banyak warga lokal yang bekerja di sana, sehingga aktivitas perusahaan juga memberikan manfaat bagi perekonomian keluarga,” jelasnya.
Adi berharap masyarakat dapat menyikapi setiap informasi secara bijak dan tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya kepastian atau hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
“Penting bagi semua pihak untuk mengedepankan informasi yang berimbang. Jika ada dugaan, tentu harus melalui proses dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi tersebut merupakan penyampaian dari pihak yang memberikan tanggapan atas isu yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait lainnya sesuai prinsip kerja jurnalistik.


