Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

SP2HP Ke-3 Terbit, Ditreskrimum Polda Sultra Naikkan Penanganan Perkara Lahan Eks Transmigrasi Landono ke Tahap Penyidikan

KENDARI – lintangsultra.com Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 terkait penanganan dugaan perkara sengketa lahan di wilayah eks-Penempatan Transmigrasi (UPT) Landono, Kabupaten Konawe Selatan.

Dokumen SP2HP dengan nomor B/907/VI/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2026 tersebut menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra melakukan rangkaian proses penyelidikan serta gelar perkara terhadap dugaan adanya peristiwa pidana dalam konflik lahan tersebut.

Dalam penanganannya, penyidik mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan/atau akta autentik, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, serta dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.

Namun demikian, seluruh proses hukum masih berjalan dan pihak-pihak yang nantinya diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Warga Apresiasi Langka Kepolisian

Andi, selaku juru bicara Warga Transmigrasi Desa Morini Mulya (eks-UPT Landono), menyampaikan apresiasi terhadap langkah Ditreskrimum Polda Sultra yang dinilai telah memberikan perkembangan dalam penanganan laporan tersebut.

“Terbitnya SP2HP ke-3 ini menjadi bentuk bahwa proses hukum berjalan. Kami menghargai kerja penyidik yang menangani perkara ini secara profesional dan berharap prosesnya dapat berjalan secara objektif serta transparan,” ujar Andi.

Menurutnya, warga transmigrasi yang telah lama berada di wilayah tersebut berharap adanya kepastian hukum terkait status lahan yang selama ini menjadi persoalan.

Ia menyebut sebagian warga memiliki dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak tahun 1982 dan berharap dokumen tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum.

Penyidik Diminta Tetap Profesional

Warga juga berharap proses penyidikan dapat berjalan sesuai aturan hukum, dengan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan agar perkara tersebut terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kami berharap semua pihak yang berkaitan diperiksa sesuai hukum. Yang benar harus mendapatkan perlindungan hukum, dan yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Andi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimum Polda Sultra belum menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan maupun pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, publik kini menunggu proses lanjutan dari kepolisian untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Redaksi)

Popular Articles