Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

GMBI DESAK DUKCAPIL MUNA BARAT TRANSPARAN, MINTA OKNUM TERLIBAT DUGAAN MANIPULASI DATA DITINDAK TEGAS

Dokumentasi: ketua GMBI Sahri Pesisir

MUNA BARAT – lintangsultra.com
Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Muna Barat, Sahri Pesisir, menyikapi secara tegas adanya dugaan persoalan dalam pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Muna Barat.

Sahri Pesisir mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian data pada dokumen kependudukan warga yang diterbitkan melalui instansi Dukcapil Muna Barat. Dugaan tersebut berkaitan dengan perubahan atau manipulasi data dalam dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Sahri, berdasarkan informasi dan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, terdapat dokumen kependudukan yang mencantumkan status hubungan keluarga sebagai pasangan suami istri, sementara menurut keterangan yang dihimpun kedua pihak tersebut diduga bukan merupakan pasangan suami istri.

“Apabila benar ditemukan adanya perubahan data yang tidak sesuai fakta, maka ini bukan lagi persoalan administrasi biasa. Hal tersebut harus diperiksa secara serius karena menyangkut keabsahan dokumen negara
dan hak masyarakat,” ujar Sahri Pesisir.

Ia menegaskan, dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi negara yang harus diterbitkan berdasarkan data yang benar, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Data kependudukan adalah hal yang sangat penting. Tidak boleh ada ruang untuk rekayasa maupun kelalaian, apalagi jika sampai merugikan masyarakat atau digunakan untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

Sahri juga meminta Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Muna Barat agar segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait dugaan tersebut, termasuk menjelaskan mekanisme penerbitan dokumen yang dipersoalkan.

Selain itu, GMBI Muna Barat mendesak agar apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya keterlibatan oknum pegawai dalam pelanggaran administrasi maupun hukum, maka harus diberikan tindakan tegas berupa sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Kami meminta adanya tindakan tegas. Jika ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau melakukan pelanggaran, jangan diberikan ruang. Harus diproses sesuai aturan dan diberikan sanksi yang setimpal,” kata Sahri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Publik menunggu penjelasan dan langkah resmi dari pihak terkait untuk memastikan persoalan ini terang dan tidak menimbulkan keresahan.

Redaksi:LS

Popular Articles