Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Proyek Sentra IKM Kelapa KONKEP Rp11,3 Miliar Diduga Mangkrak, FORKAD Sultra Soroti Potensi Kerugian Negara dan Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi

Foto dokumentasi: Dirangkum dalam satu gambar

KONAWE KEPULAUAN — lintangsultra.com Lembaga Forum Kajian Advokasi Kebijakan dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (FORKAD-SULTRA) menyoroti kondisi memprihatinkan proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Kelapa Terpadu di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) yang menelan anggaran sekitar Rp11,3 miliar melalui Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2020–2021.

Proyek yang digadang menjadi pusat pengembangan industri kelapa daerah tersebut kini diduga terbengkalai dan mengalami kerusakan serius. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya potensi kerugian keuangan negara akibat aset daerah yang tidak berfungsi sebagaimana tujuan awal pembangunan.

Erlan, S.H., Ketua Umum Lembaga FORKAD-SULTRA, mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi dan peninjauan lapangan di lokasi proyek Desa Bukit Permai, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, ditemukan sejumlah kerusakan yang dinilai tidak wajar untuk bangunan yang baru beberapa tahun selesai dikerjakan.

“Bangunan sudah mengalami kerusakan parah. Atap gedung terbuka, seng mengalami karat, fasilitas pendukung mulai rusak, sementara mesin-mesin pengolahan kelapa yang seharusnya menjadi aset produktif justru terancam tidak dapat digunakan,” ungkap Erlan.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas pekerjaan, pemeliharaan aset, serta penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
FORKAD-SULTRA menduga terdapat potensi persoalan dalam pelaksanaan proyek, termasuk kemungkinan ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan. Dugaan tersebut, kata Erlan, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit resmi oleh lembaga berwenang.

“Kerusakan fasilitas bernilai miliaran rupiah sebelum memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat patut menjadi perhatian serius. Negara berpotensi mengalami kerugian apabila aset yang dibangun dengan uang rakyat tidak dapat dimanfaatkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti alasan sebelumnya terkait kendala operasional seperti persoalan jaringan listrik industri. Menurutnya, persoalan tersebut tidak menjawab kerusakan fisik bangunan dan fasilitas yang mulai mengalami penurunan kondisi.

“Kalau hanya masalah operasional listrik, bukan berarti bangunan, pagar, mesin, dan fasilitas pendukung harus dibiarkan rusak. Ini harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian maupun dugaan penyimpangan anggaran,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, FORKAD-SULTRA mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

FORKAD meminta dilakukan audit investigasi atau audit forensik guna memastikan kesesuaian antara anggaran, dokumen perencanaan (RAB), kualitas pekerjaan, serta kondisi nyata di lapangan.

“Kami meminta Kejati Sultra segera memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak pelaksana proyek untuk dimintai klarifikasi,” kata Erlan.

Sebagai bentuk pengawalan, FORKAD-SULTRA menyatakan akan melakukan aksi penyampaian aspirasi serta membawa laporan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan desakan FORKAD-SULTRA tersebut.

Redaksi:LS

Popular Articles